Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 130/Pid.B/2015/PN. Clp)
Subjek :
Pengarang : Hery Linjarno
Pembimbing : Dr. H. Noor Aziz Said, S.H., M.S. Dr. Budiyono, S. H., M.Hum
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur
tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan untuk mengetahui dasar
pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan
pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara No. : 130/Pid. B/2015/PN. Clp.
Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode pendekatan yuridis
normatif, spesifikasi deskriptif analisis, sumber data sekunder: studi kepustakaan,
meliputi Putusan Pengadilan Negeri, peraturan perundang-undangan, buku-buku,
dan dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, disajikan
dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif.
Penerapan unsur-unsur tindak pidana pencurian dalam keadaan
memberatkan dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Perkara Nomor: 130/Pid.
B/2015/PN. Clp. Para terdakwa telah melakukan perbuatan mengambil barang
dengan cara memindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain dalam
kekuasaannya, berupa 1 (satu) unit sepeda motor, yang mempunyai nilai
ekonomis, seluruhnya milik orang lain, dilakukan oleh dua orang dengan
bersekutu dengan cara merusak pada waktu malam yang bersifat memberatkan,
menggunakan kunci leter "T". Sepeda motor diambil untuk dimiliki sendiri
dengan melawan hak. Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur
yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP, telah terbukti secara
sah berdasarkan undang-undang yang berlaku dan menyakinkan atas dasar
pemeriksaan, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Dalam penerapan unsur –
unsur tindak pidana ini tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat
menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan
atau alasan pemaaf, sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara Nomor : 130/Pid.
B/2015/PN. Clp. Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa,
serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan antara yang
satu dengan yang lain saling berhubungan. Dari fakta hukum tersebut oleh Majelis
Hakim telah dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk penjatuhan pidana
terhadap para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
serta telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan
meringankan para terdakwa. Karena para terdakwa dapat mempertanggung
jawabkan perbuatannya, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Kembali