Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tindak Pidana Pencucian Uang (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap perkara Nomor:115/Pid.Sus/2011/PN.Clp)
Subjek :
Pengarang : RENTIA FATMA WARDANI
Pembimbing : Dr.Angkasa,SH.,M.,Hum., Dr.Budiyono,SH.,M.,Hum.,
Tahun : 2016
Call Number : 1760PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :

Secara umum pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan,
memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan
organiasi kejahatan, kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan narkotik, dan
kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas kejahatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum
Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana
pencucian uang dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim
Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan pidana mengenai tindak pidana
pencucian uang dalam putusan Nomor : 115/Pid.Sus/2011/PN.Clp.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan atas pokok permasalahan
yang diajukan, maka dapat disampaikan bahwa Pertimbangan hukum Hakim
Pengadilan Negeri Cilacap dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana
pencucian uang dalam putusan Nomor : 115/Pid.Sus/2011/PN.Clp, adalah
Pertimbangan terhadap unsur-unsur dakwaan Alternatif Keempat yaitu melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis Hakim
berpendapat benar bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam
perkara ini, merupakan subjek hukum yang melakukan suatu rangkaian perbuatan
pidana yang memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan. Dengan telah
terpenuhinya unsur dari dakwaan alternatif keempat, maka dapat dikemukakan
bahwa Terdakwa adalah orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam
perkara ini. Oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2010.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam
menjatuhkan pidana mengenai tindak pidana pencucian uang dalam putusan
Nomor : 115/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Memperhatikan dakwaan Penuntut Umum
dihubungkan dengan fakta yang diperoleh di persidangan, dari pertimbangan
unsur-unsur pasal dalam dakwaan Alternatif keempat diketahui bahwa perbuatan
terdakwa telah memenuhi semua unsur. Karena dakwaan Penuntut Umum tersebut
telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tersebut. Selanjutnya unsur-unsur yang
telah terbukti tersebut dijadikan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Cilacap untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
Pemeriksaan keterangan para saksi, pemeriksaan alat bukti dan keterangan
terdakwa yang diajukan di persidangan saling bersesuaian, maka pertimbangan
hukum hakim telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dirumuskan Pasal 184
ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Majelis Hakim tidak terlepas dari fakta dan
keadaan yang memberatkan atau meringankan.


Kembali