Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan yuridis terhadap Putusan pengadilan Negeri Cilacap No. 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp)
Subjek :
Pengarang : Muhammad Ibadurahman
Pembimbing : Dr. budiyono, SH., M.,Hum., Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., M., Hum.,
Tahun : 2015
Call Number : 1721PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang yang berasal dari kejahatan untuk disembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah, dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan sehingga uang tersebut dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal, yaitu menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam penjatuhan pidana pada perkara Nomor : 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, lokasi Pengadilan Negeri Cilacap dan Perpustakaan Fakultas Hukum Unsoed, Menggunakan data sekunder yang meliputi : peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Perkara No. : 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp, Data diperoleh dengan metode studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dan dianalisis secara normatif kualitatif, yang akhirnya ditarik suatu simpulan.
Dalam perkara ini perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah membuka rekening Bank BCA, setelah melakukan pembukaan rekening selanjutnya digunakan untuk menyimpan sejumlah uang, menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, mentransfer, menghibahkan, menyumbangkan dengan maksud untuk menyembunyikan atau penyamaran asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi atau sebagai harta kekayaan yang sah. Diketahui bahwa harta kekayaan milik terdakwa tersebut merupakan hasil tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Dengan demikian, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa telah dengan sengaja turut berbuat atau turut mengejakan terjadinya sesuatu, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Tindakan tersebut memang disadari dan dikehendaki oleh terdakwa dengan sengaja, kesengajaan ini merupakan ”kesengajan sebagai maksud”, yang berarti terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku. Dengan demikian yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan
Kembali