Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (PEDOFILIA) (Tinjauan Yuridis terhadap perbarengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan pengadilan negeri cilacap no. 66/Pidsus/2013/PN.Clp.)
Subjek :
Pengarang : ANISTIYANI RAKHMAH WULANDARI
Pembimbing : Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum.
Tahun : 2015
Call Number : 1708PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan pidana pada perkara No. 66/Pidsus/2013/PN.Clp.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disisimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa UDIN CAHYADIN Als. UJANG bin SANROJI yang melakukan tindak pidana ”perbarengan pencabulan anak di bawah umur”, telah memenuhi unsur-unsur Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP , yaitu: unsur ”barangsiapa”, yaitu UDIN CAHYADIN Als. UJANG bin SANROJI, unsur ”Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yaitu terbukti dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur dengan cara membujuknya atau mengiming-imingi dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang sebelum dioral (dikulum) kemaluannya dan Unsur ”Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yaitu terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 7 (tujuh) orang anak di bawah umur.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa UDIN CAHYADIN Als. UJANG bin SANROJI atas tindak pidana ”perbarengan pencabulan anak di bawah umur” dalam Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 66/Pidsus/2013/PN.Clp. adalah pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis meliputi bukti formal dan keyakinan hakim. Bukti formal meliputi: terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana ”perbarengan pencabulan anak di bawah umur”, terdakwa mampu bertanggung jawab, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar serta dasar mengadili dan memutus perkara. Sedangkan pertimbangan non yuridis, meliputi terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Surat Dakwaan Jaksa kurang cermat karena tidak mempertimbangkan adanya unsur perbuatan berlanjut sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketidakcermatan Surat Dakwaan tersebut dapat beresiko pada Surat Dakwaan yang batal demi hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Kata kunci: tindak pidana, pencabulan, perbarengan, perbuatan berlanjut
Kembali