Abstrak :
Di Indonesia saat ini kekerasan seksual sering terjadi terhadap anak, salah satunya
adalah pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur. Pencabulan
merupakan suatu tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan dan
kesusilaan seseorang mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau
bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap perbuatan pelaku dan
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis
terhadap anak dibawah umur. Tindak pidana pencabulan pada Putusan Nomor :
162/Pid.B/2017/PN.BJN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif.
Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan
dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa penerapan hukum terhadap perbuatan pelaku tindak pidana pencabulan
sesama jenis telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan unsur-unsur
perbuatan dalam Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sedangkan penerapan
sanksi terhadap pelaku dapat ditambah dengan pidana tambahan sebagaimana
telah dirumuskan dalam Pasal 82 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Saran dari
penulis terhadap penelitian ini yaitu seharusnya di persidangan dihadirkan ahli
yang kompeten di bidangnya dan dalam hal pemberian penjatuhan putusan
seharusnya lebih teliti dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Pencabulan, Penerapan Sanksi, Penerapan Hukum, Tindak
Pidana Pencabulan Sesama Jenis.
|