Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada Putusan Perkara Register Nomor 150/
Pid.Sus/ 2019/ PN. Kbm mengenai Penambangan Pasir Ilegal yang
dilakukan oleh terdakwa Sukadi, metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri Peraturan Perundang-undangan
yang relevan dan buku-buku literatur. Penambangan yang dilakukan oleh
manusia merupakan usaha untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Hanya
saja, proses penambangan yang dilakukan selama ini, cenderung menjadi
usaha eksplorasi sumber daya alam secara berlebihan yang pada akhirnya
berdampak negatif bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
dimana Terdakwa merupakan orang yang memanfaatkan pertambangan batu
bara dan tidak mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya. Kesimpulan
yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu dalam Register Perkara Nomor
150/ Pid. Sus/ 2019/ PN. Kbm kurang tepat dikarenakan hakim tidak
mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan keterangan yang ada didalam
maupun diluar persidangan dengan begitu diharapkan penegak hukum lebih
tepat dalam penerapan hukumnya.
Kata kunci :Penambangan ilegal,batu bara, penerapan hukum hakim.
|