Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTORm(Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 147/Pid.B/2017/PN Pwt.)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : REZKY M. ADAM R
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 ADA t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Terdakwa mengetahui bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Beat warna Orange Biru tahun 2013 tanpa plat nomor Polisi dan tanpa
dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen resmi berupa STNK maupun BPKB
diperoleh dari suatu kejahatan, terdakwa menyanggupi untuk menjualkan sepeda
motor tersebut karena akan mendapatkan komisi sebesar Rp.100.000,- terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penadahan sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak
pidana penadahan, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan
Negeri Purwokerto menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis
normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 147/Pid.B/2017/PN Pwt, Pengumpulan
data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan
metode normatif kualitatif.
Majelis Hakim dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana penadahan
telah sesuai dengan rumusan Pasal 480 ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur : Barangsiapa;
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau

karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan,
membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang; yang diketahuinya
atau yang patut harus disangkanya barang tersebut telah diperoleh karena
kejahatan.
Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa :
a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 480 ke-1 KUHP;
b) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP berupa : keterangan saksi, dan keterangan terdakwa;
c) Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP
yaitu : tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis
Hakim pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 8 (delapan)
bulan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kata kunci: Tindak Pidana, Penadahan.
Kembali