MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak Pidana Penadahan Kendaraan bermotor Hasil Pencurian (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 155/Pid.B/2013/PN.Pbg).
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ASTRI KARTIKA DEWI
|
Pembimbing | : |
Haryanto Dwiatmodjo, SH., M, Hum
Pranoto, SH., MH
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
720A.Pd
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Penyebab semakin maraknya terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diantaranya semakin marak juga tindak pidana penadahan. Tindak pidana penadahan biasa telah diatur didalam Bab XXX dari buku II KUHP yang dirumuskan dalam Pasal 480 KUHP sebagai tindak pidana pemudahan.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur yang terbukti dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian dalam putusan nomor : 155/Pid.B/2013/PN.Pbg serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara terhadap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian secara legal research sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder dengan studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang terbukti dalam tindak pidana penadahan Putusan Nomor : 155/Pid.B/2013/PN.Pbg. : Dwi Astriadi alias Dwi bin Dwi Mungil dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penadahan, membeli sepeda motor tanpa surat kemudian menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam perkara Putusan Nomor : 155/Pid.B/2013/PN.Pbg. adalah didasarkan pada fakta-fakta hukum, alat-alat bukti yang sah dalam Pasal 184 (1) KUHAP serta keyakinan hakim, barang bukti dan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Oleh Majelis Hakim karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penadahan dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Kata Kunci : Pencurian, Penadahan, Sepeda Motor.
|
Kembali
|