Abstrak :
Tindak pidana pembunuhan semakin banyak terjadi di masyarakat, hal ini
dapat dilihat dari angka kematian yang diakibatkan oleh kejahatan pembunuhan
yang akhir-akhir ini cukup tinggi. Salah satu tindak pidana pembunuhan yang
terjadi yaitu terdapat pada kasus dalam Putusan Nomor 253/Pid.B/2018/PN.Cms,
dalam putusan tersebut tindak pidana pembunuhan itu terjadi dalam suatu proses
ritual untuk mendapatkan ilmu kebal. Penelitian ini bertujuan mengetahui
penerapan unsur-unsur Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak
pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan
menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan yang diuraikan
secara sistematis. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perapan unsur-unsur
Pasal 338 KUHP dalam perkara Nomor 253/Pid.B/2018/PN.Cms sudah sesuai,
namun bentuk kesengajaan dalam perbuatan terdakwa merupakan bentuk
kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 253/Pid.B/2018 PN. Cms sudah
sesuai, namun menurut penulis pidana yang dijatuhkan itu dirasa terlalu berat. Saran
dari penulis terhadap penelitian ini Majelis Hakim dalam melakukan pertimbangan
hukum selain harus memperhatikan mengenai pertimbangan yuridis, juga harus
memperhatikan pertimbangan sosiologis (nonyuridis).
Kata Kunci : Kesengajaan, Pembunuhan, Sanksi Pidana, Tindak Pidana
|