Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : tindak Pidana Pembunuhan anak yang dilakukan oleh Ibu kandung (Studi terhadap Putusan Nomor 517/Pid.Sus/2014/PN.Bil)
Subjek :
Pengarang : Briliyan Wisnu Aji
Pembimbing : Dr. Budiyono,SH.,M.Hum., Handri Wirastuti,SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 1798
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak yang sangat menentukan masa depan anak,
kerapuhan keluarga menjadi faktor yang dominan terhadap kompleksitas permasalahan anak.
Perihal orang tua yang nyata-nyata mempunyai tanggungjawab atas pengasuhan dan
keberlangsungan hidup anak ternyata mengingkarinya bahkan sebaliknya justru melakukan
kekerasan, kekejaman maupun penganiayaan dan tragisnya justru hingga menjadikan
hilangnya nyawa anak, maka konsekwensi atas perbuatan orang tua dimaksud secara tegas
undang-undang telah mengaturnya, yaitu baik yang termasuk dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam undang-undang khusus yakni Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
dan menganalisis penerapan unsur-unsur Pasal 341 KUHP dan dasar pertimbangan hukum
hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri
Bangil Nomor 517/Pid.Sus/2014/PN Bil. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis
normatif dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Teknik penyajian data yang disajikan dalam bentuk uraian
sistematis dan teknik analisis data adalah data normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 517/Pid.Sus/ 2014/PN Bil bahwa unsurunsur

Pasal 341 KUHP telah terpenuhi, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak. Selain itu Hakim juga
telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa
sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP dari hal tersebut pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan telah mendasarkan pada fakta-fakta yuridis serta alat bukti yang
terdapat dalam persidangan yaitu alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan
Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat-alat bukti.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dan disusun secara alternatif, maka Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor
517/Pid.Sus/2014/PN.Bil. telah benar dan tepat apabila putusannya didasarkan pada dakwaan
Subsidair Kedua Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 341 KUHP yang menyatakan
bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan anak. Hal tersebut Karena hakekat dakwaan alternatif adalah dakwaan pilihan,
dimana Hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya
cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan, dan ternyata yang paling sesuai
adalah dakwaan Subsidair Kedua Penuntut Umum.



Kata kunci : tindak pidana pembunuhan, anak, ibu kandung
Kembali