Abstrak :
berlakunya undang – undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan sebagai
payung hukum yang menjamin kepastian hukum mengenai yayasan. konsekuensi
dari lahirnya undang – undang tersebut adalah bagi yayasan yang telah ada
sebelum undang – undang tersebut berlaku wajib melakukan penyesuian anggaran
dasar sesuai dengan ketentuan undang – undang yayasan guna tetap diakui sebagai
badan hukum. Kenyataanya hal tersebut tidak berjalan dengan baik, banyak
permasalahan yang timbul yaitu tidak dapatnya sebuah yayasan untuk
menyesuaikan anggaran dasarmya karena daluarsa waktu yang telah ditetapkan
oleh undang – undang. Notaris sebagai pejabat umum yang berperan sebagai
pihak yang dapat membantu menyesuaikan anggaran dasar yayasan ternyata tidak
luput dari masalah yang timbul akibat dari penyesuaian anggara dasar tersebut,
banyak notaris yang tersandung masalah hukum karena membantu menyesuaikan
anggaran dasar suatu yayasan salah satu masalahnya adalah dianggap melakukan
pemalsuan terhadap akta perubahan anggaran dasar.
Tujuan dilakukanya penelitian ini untuk menganalisis unsur – unsur tindak pidana
pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris. untuk menganalisis status
badan hukum yayasan yang tidak dapat melakukan penyesuaian anggaran dasar
terhadap undang – undang yayasan yang baru. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode analisis data normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan Pemalsuan akta otentik dalam KUHPidana diatur
dalam pasal 264, unsur – unsur pemalsuan pada dasarnya sama seperti yang ada
dalam ketentuan pasal 263 mengenai pemalsuan surat, pasal 264 merupakan
pemalsuan yang diperberat karena menyangkut terhadap akta otentik. Berdasarkan
penelitan Pertimbangan hakim dalam memutus perkara pemalsuan akta otentik
tersebut telah berdasar kepada unsur – unsur yang ada dalam pasal 264
KUHPidana, namun hal tersebut diarasa kurang tepat karena pertimbangan hakim
dalam putusan tersebut hanya berdasar pada ketentuan yang ada dalam
KUHPidana saja, seharusnya hakim juga melakukan pertimbangan dengan
melihat ketentuan yang ada dalam undang – undang jabatan notaris, mengingat
pemalsuan yang didakwakan hakim dilakukan oleh seorang notaris. Status
yayasan yang tidak dapat menyesuaikan anngaran dasar sesuai dengan ketentuan
pasal 71 undang – undang yayasan tidak dapat menggunakan kata yayasan di
depan nama yayasannya dan juga tidak diakuinya yayasan tersebut sebagai badan
hukum dan dapat diminta pembubarannya berdasar putusan pengadilan atau atas
dasar permintaan para pengurusnya.
Kata Kunci : Pemalsuan Akta Otentik, Yayasan, Penyesuaian Anggaran
Dasar Yayasan
|