MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
tindak pidana menyerahkan psikotropika golongan IV berupa riklona dan alphrazolam
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Desy Indah Pangestuti
|
Pembimbing | : |
Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S
Dr. H. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1820/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini berjudul “Tindak Pidana Menyerahkan Psikotropika Golongan
IV Berupa Riklona dan Alphrazolam” (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara No
38/Pid.sus/2016/PN.Bnr). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan unsur-unsur Tindak Pidana Menyerahkan Psikotropika Golongan IV
Berupa Riklona dan Alphrazolam serta untuk mengetahui pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika dalam Putusan Perkara Nomor 38/Pid.sus/2016/PN.Bnr.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Lokasi yang dilakukan dalam penelitian ini
yaitu di Pusat Informasi Ilmiah (PII) Fakultas Hukum Universitas Jenderal
Soedirman, dan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Universitas Jenderal
Soedirman, Serta metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
penerapan unsur-unsur Tindak Pidana Menyerahkan Psikotropika Golongan IV
dalam Putusan Perkara Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN.Bnr, dengan terdakwa atas nama
Agus Widodo Als Gimbal Bin Sunardi telah terbukti sesuai dengan Pasal 60 ayat (4)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu unsur setiap orang
dan unsur menyerahkan psikotropika golongan IV. Serta pertimbangan hakim dalam
memberikan sanksi pidana dalam perkara tersebut telah didasarkan pada
pertimbangan berikut, Hakim tidak menemukan hal- hal yang dapat
menghapuskan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa kemudian Hakim
dalam kasus diatas juga telah melihat dan mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan serta meringankan.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Menyerahkan Psikotropika
|
Kembali
|