Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tindak Pidana Menyembunyikan Asal Usul Perkawinan oleh Prajurit TNI (Tinjauan Yuridis terhadap Penerapan Pasal 279 ayat (1) KUHP pada Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor: 178 K/PM-III-12/AD/VIII/2012)
Subjek :
Pengarang : SEVERUS NOVERIO
Pembimbing : DR. NOOR AZIZ SAID, SH., MS., SUNARYO, SH., M., HUM.,
Tahun : 2014
Call Number : 1687PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan yang sesungguhnya berasas monogami, namun undang-undang nomor 1 Tahun 1974 juga mengizinkan poligami dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai ketentuan pasal 4 dan 5 Undang-undang perkawinan.
Penelitian ini mengkaji sebuah tindak pidana menyembunyikan asal-usul perkawinan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI. Adapun tindak pidana menyembunyikan asal usul perkawinan merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap putusan pidana Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor :178–K/PM.III-12/AD/VIII/2012, serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data-data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari berkas putusan pidana Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor :178–K/PM.III-12/AD/VIII/2012. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian adalah Deskriptif. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif Kualitatif. Adapun hasil putusan tersebut menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Kata kunci: Monogami, Poligami, Menyembunyikan, Asal-Usul, Perkawinan
Kembali