Abstrak :
Tujuan dari pada penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur
- unsur tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa. Penerapan unsur - unsur tindak pidana
menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dasar pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Pwt. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian
deskriptif analisis, Sumber data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Pwt. Pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut : Penerapan unsur - unsur tindak pidana menyalahgunakan
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Pwt, sesuai dengan doktrin perbuatan
terdakwa telah terbukti memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, bersifat
melawan hukum atau tidak dapat dibenarkan oleh hukum, terdakwa mampu
bertanggung jawab dan terdakwa terbukti memenuhi unsur kesalahan berupa
hubungan batin antara pembuat dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor
122/Pid.Sus/2020/PN Pwt, kurang tepat karena Majelis Hakim mengabaikan
amanah ketentuan undang-undang sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 54 Jo
Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, yang pada pokoknya menentukan apabila terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu maka hakim
seharusnya memutuskan yang berangkutan menjalani pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi.
Kata kunci: Menyalahgunakan, dan Narkotika.
|