Abstrak :
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 186/Pid.Sus/2017/PN Pwt.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, serta putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. : 186/Pid.Sus/2017/PN Pwt , Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 186/Pid.Sus/2017/PN Pwt, terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidairitas, dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti pada diri Terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut. Dalam dakwaan subsidair semua unsur-unsur telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, dari bukti-bukti yang ada telah diperoleh keyakinan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri tersebut adalah benar terdakwa pelakunya. Dengan demikian, maka dapat dikemukakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dasar pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 186/Pid.Sus/2017/PN Pwt, sebagai berikut :
a. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu : Unsur “Setiap Orang” dan Unsur “Menyalahgunakan atau menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.
b. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu berupa : keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa.
c. Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) Tahun. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Menyalahgunakan Narkotika Bagi Diri Sendiri
|