Abstrak :
ABSTRAK
TINDAK PIDANA MEMUDAHKAN PERBUATAN CABUL DAN
MENJADIKANNYA MATA PENCAHARIAN
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 491/Pid.Sus/2017/PN.Palangka Raya)
Oleh : Dafi Ardiyansah Munakit
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan yang memerlukan perhatian khusus. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang menyebabkan segala aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana ini sifatnya begitu kompleks serta dapat mengambil korban dari siapapun, baik itu dari anak-anak, orang dewasa laki-laki maupun perempuan, yang pada umumnya berada dalam situasi dan kondisi yang rentan, sehingga mempersulit aparat penegak hukum serta masyarakat dalam hal penanganan serta penindakannya. Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, infomasi, komunikasi dan transportasi, maka semakin berkembang pula modus kejahatannya, yang dalam beroperasi sering secara tertutup dan bergerak diluar hukum. salah satunya dalam putusan perkara Nomor 491/Pid.sus/2017/PN.Plk tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan modus mengekploitasi seorang perempuan guna dipekerjakan melayani hubungan seksual untuk mendapatkan keuntungan bagi pelaku.
Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah menggunakan Metode Pendektan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku- buku, literatur, peraturan perundang- undangan, dokumen resmi, jurnal- jurnal ilmiah dan situs- situs internet dengan cara studi pustaka. Data- data tersebut dikumpulkan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data- data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah mengekploitasi seorang perempuan untuk berbuat asusila dan dipekerjakan guna melayani hubungan seksual dengan para pengunjung warung sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Memudahkan Perbuatan Cabul Dan Menjadikannya Sebagai Mata Pencahariaan.
Kata kunci: Perbuatan Cabul, Eksploitasi, Mata Pencahariaan
|