Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP BESERTA BAGIAN TUBUHNYA (Tinjauan Yuridis Putusan No.71/Pid.B/LH/2018/PN.Plw)
Subjek : MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI
Pengarang : ELLA OCTAVIA SUGIHARTO
Pembimbing : Budiyono Haryanto Dwiatmodjo Setya Wahyudi
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 345.05 ELL t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perdagangan satwa lindung menjadi salah satu masalah besar di Indonesia yang mengakibatkan semakin berkurang jumlahnya di alam liar. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan dan dipelihara tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Trenggiling merupakan salah satu endemic yang paling sering diincar untuk dijualbelikan. Namun telah terjadi tindak pidana memperniagakan satwa langka dalam keadaan hidup serta bagian tubuhnya yang terdapat dalam putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2018/PN.Plw. Tujuan dari penelitian ini. Rumsuan masalah yang dapat ditarik adalah apakah unsur-unsur tindak pidananya telah terpenuhi atau belum. Lalu bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2018/PN.Plw. Tujuannya agar mengetahui apakah unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi atau belum serta mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2018/PN.Plw. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah ā€œmemperniagakan dan mengangkut satwa yang dilindungiā€. Sebagaimana terpenuhi dan terbuktinya semua unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sedang yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan menerapkan teori absolut, karena hakim hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda tanpa adanya hukuman lain yang bersifat preventif guna mencegah kejahatan terulang kembali.




Kata Kunci : Tindak Pidana, Perniagaan, Satwa Lindung

Kembali