MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan (Tinjauan yuridis putusan nomor 14/Pid.Sus/2016/PN.SGI)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Muhammad Irfan Fathurrahman
|
Pembimbing | : |
Sunaryo, S.H., M.Hum.
Haryanto Dwiatmodjo, S.H.,M.Hum.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1804/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Anak merupakan pihak yang sangat rentan menjadi sasaran tindak
kekerasan.Di Indonesia sendiri sudah ada Undang–UndangNomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak, dimana di dalam penegakan hukumnya Undang Undang
ini yang menjadi acuan dasar di dalam pengenaan sanksi kepada pelaku
tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur yang terbukti dalam
tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan pada putusan
Nomor 14/Pid.Sus/2016/PN.SGI., serta perlindungan
hukum terhadap anak korban pembujukan untuk melakukan persetubuhan.
Metode Pendekatan yang digunakan penelitian ini yaitu Metode
Pendekatan Hukum Normatif, Spesifikasi Penelitian deskriptif, Pendekatan
Masalah yang digunakan meliputi pendekatan Undang-Undang, dan
Pendekatan Normatif Kualitatif.Secara umum unsur tindak pidana Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor14/Pid.Sus/2016/PN.SGI telah terpenuhi yaitu unsur setiap orang,unsur dengan sengaja,dan unsur melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban pada perkara dengan Putusan Nomor14/Pid.Sus/2016/PN.SG
Iialah upaya rehabilitasi, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa,
pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli dan pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar
Rp.1.000.000.000,- (satumilyar rupiah),
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Kata Kunci : Persetubuhan, Membujuk, Anak
|
Kembali
|