MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak Pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Esnawan Wirayudha
|
Pembimbing | : |
Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S
Dr. Budiyono. S.H., M.Hum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1825/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk penerapan unsur-unsur tindak pidana
membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt dan untuk mengetahui
dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam
menjatuhkan pidana pada putusan perkara Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Penelitian dilakukan dengan menggunakanmetode pendekatan yuridis
normatif.Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi
peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang
berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt. Pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, data disajikan dalam bentuk uraian dan data dianalisis dengan
metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur
tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dalam putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt. Terdakwa
Hardiono alias Paryono alias Gendut Bin Harto telah dengan sengaja membujuk
anak untuk melakukan perbuatan cabul yaitu persetubuhan layaknya hubungan
suami – isteri, (korban belum berumur 18 (delapan belas) tahun, sesuai dengan
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9820/TP-20/2010, tanggal 11 Juni 2010).Majelis
Hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 82
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Seluruh unsur
dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi.Dengan demikian terdakwa telah
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam
menjatuhkan pidana pada putusan perkara Nomor: 58/Pid.Sus/2015/PN Pwt,
adalah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur, Terdakwa
melanggar Pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
b. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP berupa : keterangan saksi-saksi,
surat, keterangan terdakwa
c. Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa
Oleh karena itu terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 6
(enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan terdakwa tetap ditahan.
|
Kembali
|