Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN.Tpg)
Subjek : Pidana
Pengarang : DEVIANA MAHALAYA
Pembimbing : Sunaryo, S.H., M.Hum. Rani Hendriana, S.H., M.H. Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 528/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK
Anak merupakan pihak yang rentan menjadi korban kejahatan kesusilaan.
Hal ini dikarenakan adanya stigma bahwa mereka merupakan kaum yang lemah,
terlebih lagi bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Masalah yang diteliti
dalam penelitian ini adalah penerapan unsur-unsur Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo
Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 dalam Putusan Nomor
42/Pid.Sus/2016/PN.Tpg, serta pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan
pidananya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan dan analitis. Jenis data yang digunakan adalah
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data
sekunder yang telah terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif, serta di
analisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang terdiri dari interpretasi
gramatikal, sistematis, sosiologis, dan komparatif.
Terdakwa telah melakukan pembujukan terhadap anak didiknya untuk
melakukan perbuatan cabul. Hal tersebut menunjukan bahwa perbuatan terdakwa
telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU
No. 35 Tahun 2014. Hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor
42/Pid.Sus/2016/PN.Tpg telah mempertimbangkan dasar mengadili dan dasar
memutus sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim juga
memperhatikan dari segi hukum pidana formilnya, yakni pembuktian dilakukan
dengan melihat alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) dan Pasal
183 KUHAP, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
dan meringankan, serta terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah sehingga
masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kata kunci: membujuk, anak, pencabulan
Kembali