Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 2140/Pid.B/2015/PN-Lbp/PB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 203/Pid.Sus/2016/PT-MDN)
Subjek :
Pengarang : RAHAYU AGUSTINA
Pembimbing : Prof. Dr. Agus Raharjo, SH. M.Hum Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak
pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, dan untuk mengetahui
dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan perkara Nomor :
2140/Pid.B/2015/PN-Lbp/PB Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :
203/Pid.Sus/2016/PT-MDN.
Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode pendekatan yuridis
normatif, spesifikasi deskriptif analisis, sumber data sekunder: studi kepustakaan,
meliputi Putusan Pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan
dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan, disajikan
dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif.
Terdakwa dihadapkan ke sidang pengadilan oleh Penuntut Umum dengan
dakwaan alternatif, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.
Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, semua
unsur dalam pasal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dalam
pertimbangannya unsur tersebut telah terpenuhi, maka
terdakwa adalah orang
yang harus dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, karena telah
dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Terdakwa
telah mengetahui, menghendaki dan menyadari maksud dari bujuk rayunya
terhadap korban untuk mengikuti kemauan terdakwa untuk melakukan
persetubuhan layaknya hubungan suami – isteri. Atas perbuatan terdakwa
tersebut, setelah dilakukan test kehamilan hasilnya saksi korban positif hamil.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur
dakwaan penuntut umum, pertimbangan hukum hakim dalam hal ini telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pembuktian di persidangan tersebut
dijadikan dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Hakim
berkeyakinan dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak
untuk melakukan perbuatan cabul. Di samping itu telah dipertimbangkan terhadap
keadaan yang memberatkan dan yang meringankan. Selama persidangan tidak
ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban
pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, Majelis Hakim
berpendapat terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbutannya, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa terdakwa bersalah, maka
terhadap terdakwa dijatuhi pidana.


Kata kunci : Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul
Kembali