Tindak Pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat serangkaian kebohongan (Kajian Yuridis Putusan pengadilan Negeri Purwokerto Nomor71/Pid.Sus/2011/PN.Pwt)
Subjek
:
Pengarang
:
Wisnu Widyanarko
Pembimbing
:
Dr. Setya Wahyudi, SH.,MH.
Dr. Noor Aziz Said, SH., MS.