Abstrak :
ABSTRAK
Tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan merupakan kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan mengakibatkan anak rentan menjadi korban kejahatan ini. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah menganalisis unsur-unsur tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perkara pidana Nomor: 248/Pid.Sus/2017/PN.Pbm di Pengadilan Negeri Prabumulih.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, historis dan analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif, serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang terdiri dari interpretasi gramatikal, sistematis dan teologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdakwa terbukti telah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Merujuk hal tersebut, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun
2014. Hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor: 248/Pid.Sus/2017/PN.Pbm telah mempertimbangkan dasar mengadili dan dasar memutus sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dasar mengadili dalam hal ini Majelis Hakim telah merujuk pada Pasal 84 KUHAP, sedangkan dasar memutus telah berpijak pada syarat-syarat pemidanaan baik berkaitan dengan perbuatannya maupun orangnya dan pertimbangan hakim terhadap alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP. Pertimbangan hakim juga telah berpijak pada keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f). Berkaitan dengan hal-hal atau keadaan yang memberatkan Terdakwa, terdapat ketidakjelasan dalam putusan pengadilan ini, yang mana disebutkan bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Namun demikian, tidak dijelaskan dalam pertimbangan hakim mengenai jenis tindak pidana apa yang sebelumnya dilakukan oleh terdakwa, dan disisi lain putusan pidana 8 (delapan) tahun penjara belum mengakomodisir keadilan bagi korban, meskipun hakim sudah mempertimbangkan hal-hal atau keadaan yang memberatkan dari aspek tindak pidana sebelumnya.
Kata kunci: membujuk, anak, persetubuhan
|