Abstrak :
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN Pwt dan untuk
mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto
dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor
75/Pid.Sus/2015/PN Pwt.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN Pwt Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 75/Pid.Sus/2015/PN Pwt, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Selama pemeriksaan perkaranya terdakwa dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya, tidak dijumpai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto
dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor
75/Pid.Sus/2015/PN Pwt, sebagai berikut :
1. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat
(2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemeriksaan terhadap alat bukti telah sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 184 ayat (1), memenuhi syarat minimal alat bukti, sehingga Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa pelakunya.
2. Pertimbangan sosiologis, pertimbangan non yuridis yang melekat pada diri pelaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 enam tahun.
Kata kunci: Membujuk, anak, melakukan, persetubuhan.
|