Abstrak :
Judi yang memainkan angka-angka dengan sejuta impian dan harapan
yang cukup besar untuk memperoleh keuntungan ini tercatat sudah meracuni
masyarakat luas baik dari kalangan menengah hingga kalangan bawah. Jenis
perjudian yang paling marak saat ini yang dilakukan oleh masyarakat adalah
kegiatan permainan judi togel (toto gelap).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak
pidana memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk permainan judi dan
untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder berupa Putusan
Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 137/Pid.B/2019/PN Pwt.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, Majelis hakim sudah tepat
menerapkan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP), perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan memenuhi
semua unsur dalam pasal tersebut. Terdakwa sebagai subjek hukum telah
melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi Togel jenis Hongkong,
permainan judi tersebut bersifat illegal yang artinya terdakwa tidaklah memiliki
ijin dari pihak yang berwenang.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa, yaitu : a) Pertimbangan terhadap unsur - unsur Pasal 303 Ayat (1) ke-2
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), b) Pembuktian berdasarkan
alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, alat bukti dimaksud
dalam perkara ini adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa, c)
pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu :
tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis Hakim
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7
(tujuh) bulan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Kata kunci: Memberi Kesempatan, Khalayak Umum, Permainan Judi.
|