Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA MELARIKAN ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.532/Pid.Sus/2015/PN.Smn)
Subjek : Pidan Di Bawah Umur
Pengarang : Dani Setiawan
Pembimbing : Setya Wahyudi Haryanto Dwiatmodjo Budiyono
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 345.05 DAN t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Kejahatan yang terjadi ditengah masyarakat semakin meningkat, salah satunya adalah tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur. Sanksi pidana yang dijatuhkan terdapat dalam Pasal 332 KUHP, dan Pasal 81 ayat (2)

UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai unsur-unsur tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 332 KUHP, dan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pertimbangan hakim dalam menjatuhi pidana terhadap tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, putusan hakim, dan situs-situs internet. Dalam mengumpulkan data sekunder digunakan metode studi kepustakaan dan dalam menganalisis data sekunder digunakan metode normatif kualitatif.

Simpulan dari penelitian ini yaitu dalam putusan Nomor : 532/Pid.Sus/2015/PN.Smn dalam penerapan unsur-unsur Pasal 332 KUHP, adalah terpenuhi karena terdakwa terbukti dengan sengaja melarikan anak perempuan di bawah umur, dan diketahuinya bahwa korban masih anak-anak. Kemudian Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas

UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah terpenuhi, karena terdakwa terbukti telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Melarikan Anak, Di Bawah Umur.

Kembali