Abstrak :
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak selalu berdampak
positif terhadap kehidupan manusia, kemajuan teknologi juga memberikan
dampak negatif seperti munculnya kejahatan bersaranakan teknologi informasi,
yaitu cybercrime salah satunya di bidang kesusilaan. Sutoyo bin alm
Sansuwiryo merupakan terdakwa kasus tindak pidana yang melanggar
kesusilaan melalui media elektronik, perbuatan mana dilakukan Terdakwa
menggunakan internet sebagai sarana untuk mencapai tujuannya yaitu dengan
mengunggah atau mengirimkan foto saksi Parsih yang bermuatan pornografi di
status Facebook melalui akun media Sosial Facebook milik saksi Parsih.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach).
pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case
approach) karena kasus yang diteliti berupa kasus dalam putusan hakim. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan perkara
No.368/Pid.Sus/2020/PN Clp unsur-unsur tindak pidana melanggar kesusilaan
melalui media elektronik yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi rumusan
Pasal 27 ayat (1) Jucto Pasal 45 (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Berkaitan dengan pertimbangan hukum
Hakim telah memenuhi rasa keadilan dalam perumusan ancaman pidana dan
sesuai dengan keputusan Hakim yang menangani tindak pidana dalam perkara
No.368/Pid.Sus/2020/PN Clp.
Kata Kunci : Melanggar Kesusilaan, pornografi, Facebook.
|