Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK DENGAN MAKSUD UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto TERHADAP ANAK DENGAN MAKSUD UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan P
Subjek : KSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK
Pengarang : ANDREANTO PRATAMA PUTRA
Pembimbing : Budiyono Setya Wahyudi Haryanto Dwiatmodjo
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 345.08520 AND t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri di Pengadilan Negeri Purwokerto dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 150/Pid Sus/2016/PN Pwt.

Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 150/Pid Sus/2016/PN Pwt. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, data disajikan dalam bentuk uraian, data dianalisis dengan metode normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri di Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur sesuai dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 150/Pid Sus/2016/PN Pwt, sebagai berikut :

1. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

2. Pertimbangan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP
berupa : keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

3. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama: 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan, menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kata kunci: Eksploitasi, seksual, terhadap anak.

Kembali