Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA MELAKUKAN PEREKRUTAN ANAK UNTUK TUJUAN MENGEKSPLOITASI ANAK (Studi Putusan Nomor 715/Pid.Sus/2018/PN.Btm)
Subjek : EKSPLOITASI ANAK
Pengarang : Nur Risca Tri Indarwati
Pembimbing : Budiyono Haryanto, Setya Wahyudi
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 345.05 NUR t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara nomor 715/Pid.Sus/2018/PN Btm. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif.

Kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut :
1. Penerapan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara pidana nomor : 715/Pid.Sus/2018/PN Btm telah sesuai dengan perbuatan yang diancam karena seluruh unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dibuktikan kebenarannya di depan pengadilan. Adapun unsur-unsur tindak pidana yang dibuktikan kebenarannya di depan pengadilan yaitu: unsur setiap orang, unsur melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap anak dan unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suatu perbuatan.
2. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada perkara pidana Nomor 715/Pid.Sus/2018/PN.Btm., adalah berdasarkan yuridis yaitu terpenuhinya unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang–undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka sudah cukup alasan untuk menyatakan perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang disangkakan yaitu unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang–undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa yang termasuk dalam pertimbangan sosiologis. Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sangat terpukul dan menyesali perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kata Kunci: Perdagangan Orang, Pertimbangan Hakim
Kembali