Abstrak :
ABSTRAK
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur dalam Tindak Pidana Melakukan Percobaan Membawa Warga Negara Indonesia Dengan Maksud Untuk Dieksploitasi Di Luar Wilayah Republik Indonesia dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo perkara Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan percobaan membawa Warga Negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Republik Indonesia dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat karena tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Telah dipertimbangkan dan dibuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 10 Jo. Pasal 4 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia
dengan maksud untuk diekploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia”. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa dalam
putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 179/Pid.B/2012/PN.Wnsb.
a. Pertimbangan yuridis : Majelis hakim berpendapat dan berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi seluruh unsur-unsur dakwaan kedua Penuntut Umum, Terpenuhinya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Jo. Pasal 4 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
b. Pertimbangan sosiologis, yaitu: pertimbangan yang bersifat non yuridis. Majelis hakim telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
dan denda sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata Kunci : Pembarantasan tindak pidana perdagangan orang
|