Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN Pwt.)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : GILANG KUSUMAWARDHANA
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 KUS t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur
tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak, di
Pengadilan Negeri Purwokerto dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana perbuatan
cabul dengan kekerasan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri
Purwokerto Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN Pwt.
Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif
analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang
berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan
serta Putusan, Pengadilan Negeri Purwokerto Putusan Perkara No. :
74/Pid.Sus/2015/PN Pwt Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan
dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Majelis Hakim menerapkan unsur-unsur Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Seluruh unsur
dalam pasal tersebut telah terpenuhi oleh terdakwa, perbuatan terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi: unsur setiap orang, unsur dilarang
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa, telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a) pertimbangan
terhadap fakta hukum yang memenuhi semua unsur-unsur Pasal 76 E jo Pasal 82
ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, b)
pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP, berupa : keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, dan c)
pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 lima
tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- Seratus juta rupiah dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3
tiga bulan kurungan; menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Perbuatan Cabul, Anak
Kembali