MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Tinjauan yuridis terhadap putusan pengadilan negeri purwokerto no. 126/Pid.Sus/2010/PN.Pwt)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
GHANIY ARIF HIDAYAT KURNIAWAN
|
Pembimbing | : |
Dr. Budiyono, SH.M.Hum
Dr. Noor Aziz Said,SH.MS
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
1709PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Bermacam-macam peristiwa tindak pidana antaranya tindak pidana pencabulan, yang sangat dikhawatirkan oleh para orangtua adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbuatan cabul merupakan salah satu perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat. Melanggar kesusilaan (kesopanan), karena semuannya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan perbuatan cabul dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto perkara nomor : 126/Pid.Sus/2011/PN.Pwt, di samping itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada perkara nomor : 126/Pid.Sus/2011/PN.Pwt
Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Menggunakan data sekunder yang meliputi: peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto perkara no : 126/Pid.Sus/2011/PN.Pwt. Data diperoleh dengan metode studi kepustakaan (library research), disajikan dalam bentuk uraian, dan dianalisis secara normatif kualitatif, yang akhirnya ditarik suatu simpulan.
Berdasarkan pembahasan tehadap hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan perbuatan cabul dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto perkara nomor : 126/Pid.Sus/2011/PN.Pwt. Dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa unsur-unsur dalam dakwaan kedua telah terpenuhi, Majelis Hakim telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana melakukan perbuatan cabul sebagaiman dirumuskan dalam pasal 290 Ke- 2 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : Barangsiapa; Melakukan perbuatan cabul; Dengan seseorang sedang diketahuinya, atau patut dapat disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 (lima belas) tahun atau kalau umur itu tidak terang, bahwa orang itu belum pantas dikawini. Dengan demikian dapat disebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul sebagaimana telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada perkara nomor : 126/Pid.Sus/2011/PN.Pwt, dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa majelis Hakim telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu berupa : kleterangan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa,dipersidangan telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Di samping itu Majelis juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
|
Kembali
|