Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 147/Pid.Sus/2016/PN Pwt.)
Subjek : Pidana
Pengarang : SEBRINA WULAN NUGRAENI
Pembimbing : Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. Dr. Setya Wahyudi S.H., M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1832/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor : 147/Pid.Sus/2016/PN Pwt.

Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasilpenelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta putusan Pengadilan Negeri PurwokertoNo. : 147/Pid.Sus/2016/PN Pwt. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normative kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dalam putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 147/Pid.Sus/2016/PN Pwt. Terdakwa Fatchu Budi Hidayat Bin (Alm)nMadiono telah melakukan kekerasan terhadap korban yang saat itu masih berstatus anak umur 14 (empatbelas) tahun. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban kondisinya yaitu :luka bibir pecah, dahi dan daun telinga sebelah kanan lecet dan yang dirasakan kepala pusing dan telinga mendengung.Majelis Hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76 C Jo.Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Semua unsure dalam pasal tersebut telah terpenuhi, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan pidana pada perkara Nomor : 147/Pid.Sus/2016/PN Pwt, sebagai berikut :

a. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

b. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berupa :Keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa.

c. Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.

d. Pertimbangan terhadap keyakinan hakim sebagaimana dirumuskan dalam pasal 183 KUHAP.

Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan serta Pidana Denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluhjuta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;terdakwa tetap menjalani pidana tersebut.

Kembali