Abstrak :
Kejahatan yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam
tanpa ijin untuk melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor. 1212/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
telah menyatakan bahwa para perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
perbuatannya telah memenuhi rumusan delik Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12
Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Kedua Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor
12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ketiga Primair Pasal 365 Ayat
(2) ke-2 KUHP.
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 1 Ayat (1)
UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, Kedua Pasal 2 Ayat
(1) UU Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ketiga Primair
Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum
secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan kasus (case approach)
Spesifikasi penelitian ini adalah perskriptif, dengan jenis dan sumber data
sekunder dan analisis data deskrtiptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
Majelis Hakim kurang tepat menerapkan dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.
Perbuatan para terdakwa justru terbukti memenuhi unsur pengancaman
sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP dalam dakwaan subsidiar. Hakim dalam
memutus telah mempertimbangkan baik dari aspek perbuatan maupun orangnya,
kekuatan alat bukti, alasan penghapus pidana dan hal-hal meringankan dan
memberatkakan terdakwa.
Kata kunci : Kepemilikan, Senjata Api Senjata Tajam, Tanpa Ijin, Pencurian.
|