Abstrak :
Tindak pidana kepabeanan menjadi masalah serius dalam pelaksanaan ekonomi
negara yang menyebabkan banyak uang negara tidak terserap sehingga menghambat
target yang ditetapkan negara melalui pungutan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tindak pidana kepabeanan dilakukan oleh oknum yang ingin memperoleh
keuntungan besar dengan cara melanggar prosedur ekspor-impor yang berlaku.
Penelitian ini membahas bagaimana proses penyidikan tindak pidana kepabeanan
dalam bentuk ketidaksesuaian dokumen dengan fisik barang dan bagaimana
pertimbangan putusan hakim terhadap tindak pidana kepabeanan dalam bentuk
ketidaksesuaian dokumen dengan fisik barang dalam putusan perkara
Nomor.2119/Pid.Sus/2016/PN.Tng. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi
kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul disajikan dalam bentuk teks
naratif dengan model analisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses
penyidikan tindak pidana kepabeanan diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang No. 17
Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam hal ini
kurang tepat karena hakim berpendapat tidak adanya unsur kesengajaan dan
perbuatan terdakwa bukan merupakan pidana. Menurut peneliti perbuatan Terdakwa
tersebut merupakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang melanggar
Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 1995 Tentang Kepabeanan.
Hal ini berdasarkan pendapat Simons yang melanggar unsur kesengajaan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kepabeanan, Dokumen, Fisik Barang
|