TINDAK PIDANA KEKERASAN MEMAKSA SESEORANG UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 680/Pid.B/2016/PN.Mlg)
Subjek
:
Hukum Pidana
Pengarang
:
DEWI MUTIARA YONA SEPTIANA
Pembimbing
:
Agus Raharjo
Budiyono
Prodi
:
ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun
:
2021
Call Number
:
345 SEP t
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Kejahatan-kejahatan yang marak terjadi ditengah masyarakat semakin bertambah,
salah satunya adalah tindak pidana kekerasan memaksa seseorang untuk
melakukan perbuatan cabul. Sanksi pidana yang dijatuhkan terdapat dalam Pasal
289 KUHP. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai
penerapan unsur-unsur tindak pidana kekerasan memaksa seseorang untuk
melakukan perbuatan cabul dan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa
unsur-unsur Pasal 289 KUHP yaitu tentang Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk
Melakukan Perbuatan Cabul dalam putusan Nomor: 680/Pid.B/2016/PN.Mlg telah
terpenuhi karena terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksa korban
untuk melakukan perbuatan cabul. Majelis Hakim menjatuhi hukuman sanksi
pidana sudah sesuai dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara maksimal
selama 9 (sembilan) tahun dan Majelis Hakim menjatuhi sanksi pidana terhadap
terdakwa dengan menjatuhi pidana penjara selama 1 (tahun).
Kata Kunci: kekerasan; paksaan; pemidanaan; pencabulan.