MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1409/Pid.B/2015/PN.Bdg)
|
Subjek | : |
Pidana
|
Pengarang | : |
MARSYA ULIMA
|
Pembimbing | : |
Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H
Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1855/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1409/Pid.B/2015/PN.Bdg, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Data-data sekunder yang telah terkumpul diolah, disajikan dalam bentuk teks naratif dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu:
1) Barang siapa; 2)Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang; 3) Yang mengakibatkan matinya orang dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Perkara No. 1409/Pid.B/2015/PN.Bdg berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu dasar pertimbangan hakim terbagi menjadi dua, berdasarkan dari dasar mengadili yang diatur dalam ketentuan Pasal 84 KUHAP, dan dasar memutus dengan terlebih dahulu mempertimbangkan terbuktinya semua unsur-unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHAP, adanya pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang diperkuat dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan serta keyakinan hakim dan adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP serta mempertimbangkan hak terdakwa,masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kata Kunci : Dimuka Umum, Bersama-sama, Kekerasan, Matinya Orang
|
Kembali
|