Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Tinjauan Yuridis Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1930 / PID.SUS / 2014 / PN.TNG.)
Subjek : Pidana
Pengarang : MUTIARA SAVIRA
Pembimbing : Dr. H. Setya Wahyudi,S.H.,M.H Sunaryo, S.H., M.Hum Dr. Budiyono, S.H, M.Hum
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1845/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak Pidana dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Pencabulan merupakan ancaman yang serius terhadap generasi penerus bangsa, hal tersebut termasuk dalam kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap korbannya yang masih di bawah umur maka dalam penanganannya haruslah benar-benar ditangani dengan serius.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Putusan Nomor 1930/ PID.SUS/ 2014/ PN.TNG tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 1930/ PID.SUS/ 2014/PN.TNG telah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan

dan yang meringankan terdakwa. Oleh karena itu maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan” dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Kata kunci : Membujuk, Anak, Persetubuhan

Kembali