MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tindak Pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memeksa anak melakukan Persetubuhan dengannya yang dilakukan orang tua (Tinjauan Yuridis dilakukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Cilacap perkara Nomor: 141/Pid.Sus/2015/PN Clp)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
HERI MULDIYONO
|
Pembimbing | : |
Dr.Budiyono,SH.,M.Hum.,
Dr.Setya Wahyudi,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1761PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tujuan penelitian, untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim
Pengadilan Negeri Cilacap dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana dengan
sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,
dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri
Cilacap dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa putusan perkara Nomor :
141/Pid.Sus/2015/PN Clp.
Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan
dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No.
141/Pid.Sus/2015/PN.Clp. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan
dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Majelis Hakim telah
memperimbangkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan
diketahui bahwa semua unsur telah terpenuhi, maka dapat dikemukakan bahwa
terdakwa adalah orang yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena
telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa
anak kandung sendiri yang masih berumur 13 tahun 11 bulan dan masih sekolah
kelas 1 SMP untuk melakukan persetubuhan dengannya. Akibat perbuatan
terdakwa tersebut, anak kandungnya menjadi hamil.
Diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam
dakwaan Alternatif Kesatu, Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan
persetubuhan dengannya yang dilakukan orang tua. Pertimbangan hukum Hakim
telah sesuai dengan rumusan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pembuktian yang
diperoleh dari pemeriksaan di persidangan menjadi dasar penentuan kesalahan
terdakwa, dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan atau
meringankan, mempertimbangkan tentang syarat pemidanaan. Selama
persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, Majelis
Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggung jawab, maka sudah sepatutnya
terdakwa dijatuhi pidana.
|
Kembali
|