Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MAIN JUDI DI TEMPAT UMUM (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 64/Pid.B/2015/PN Pwt.)
Subjek : Pidana
Pengarang : GHAIDA ZAHRA NUHA
Pembimbing : Dr. Budiyono, S.H., M.Hum, Haryanto Dwiatmodjo,S.H.,M.Hum Dr. Noor Aziz Said, M.H., M.S
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1837/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana turut serta main judi di tempat umum pada putusan Pengadilan Negeri Purwokerto perkara Nomor: 64/Pid.B/2015/PN Pwt, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam penjatuhan pidana pada perkara Nomor : 64/Pid.B/2015/PN Pwt.
Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 64/Pid.B/2015/PN Pwt. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, data disajikan dalam bentuk uraian, data dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa unsur-unsur yang terbukti dalam tindak pidana bersama-sama main judi di tempat umum pada putusan Pengadilan Negeri Purwokerto perkara Nomor : 64/Pid.B/2015/PN Pwt, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Terdakwa telah melakukan permainan judi ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, pemenangnya akan mendapat hadiah berupa uang taruhan tersebut, permainan dilakukan di tempat umum. Terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perjudian tersebut.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam penjatuhan pidana pada perkara Nomor : 64/Pid.B/2015/PN Pwt, adalah :
a. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan, yaitu : Pasal 303 Bis ayat (1) ke- 2 KUHP;
b. Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa : keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk (barang bukti);
c. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu : tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang”. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Kata Kunci : Perjudian, Tempat Umum.


Kembali