Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA ABORSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Nomor 131/Pid.B/2016/PN.Jmr)
Subjek : Pidana
Pengarang : SYELA DEBORA
Pembimbing : Dwi Hapsari Retnaningrum Haryanto Dwiatmodjo, Budiyono,
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 532/PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

Aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan yang dilarang di Indonesia. Angka pembunuhan janin di Indonesia ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang tejadi setiap tahunnya. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah penerapan unsur-unsur Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam putusan Nomor 131/Pid.B/2016/PN.Jmr, serta pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidananya.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data-data sekunder yang telah terkumpul diolah, disajikan dalam bentuk teks naratif, dan dianalisis dengan metode kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, terdakwa telah melakukan tindak pidana aborsi dengan sengaja tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 45A. Hal tersebut menunjukan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor 131/Pid.B/2016/PN.Jmr telah mempertimbangkan dasar mengadili dan dasar memutus sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Majelis hakim juga memperhatikan pembuktian dilakukan dengan melihat alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 183 KUHAP, majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, terdakwa juga telah dikenakan penahanan yang sah sehingga masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.



Kata kunci: tindak pidana, aborsi

Kembali