Abstrak :
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetehui penerapan unsur-unsur Tindak Pidana Aborai dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 64/Pid.Sus/2012/PN.Clp. dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan No. 64/Pid.Sus/2012/PN.Clp.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penerapkan unsur-unsur tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan aborsi tidak didasarkan atas adanya indikasi kedaruratan medis yang di deteksi sejak usia dini kehamilan dalam putusan No. 64/Pid.Sus/2012/PN.Clp. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan aborsi tidak didasarkan atas adanya indikasi kedaruratan medis yang di deteksi sejak usia dini kehamilan. Sebagai mana dirumuskan dalam Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
a. Setiap orang : Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa dr. Renjani Djalal, Sp.OG Bin M. Djalal, yang identitasnya lengkap termuat awal dalam berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, Sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
b. Dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku semua itu berkaitan dengan tindak pidana aborsi tidak didasarkan adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan.
Dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Cilacap dalam menjatuhkan Pidana dalam putusan No. 64/Pid.Sus/2012/PN.Clp, dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa sebagai mana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu berupa : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Di samping itu juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan : bahwa perbuatan bertentangan dengan sumpah terdakwa sebagai profesi dokter ahli kandungan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan sangat tercela di masyarakat, dan yang meringankan : terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri, terdakwa belum pernah dihukum.
Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan pidana kepada terdakwa, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : dengan sengaja melakukakan tindakan aborsi tidak didasarkan atas adanya indikasi kedaruratan medis yang di deteksi sejak usia dini kehamilan, dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar RP. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka terhadap diri terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan, menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara tersebut.
Kata Kunci : Unsur – unsur, Dasar, Tindak Pidana Aborsi
|