MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN FISIK
DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
(Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Magelang
No. 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Rio Hartawan
|
Pembimbing | : |
Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Dr. Budiyono, S. H., M.Hum
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan
hukum Hakim dalam penerapan unsur - unsur tindak pidana melakukan
perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan seorang
suami terhadap isteri dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim
Pengadilan Negeri Magelang dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa pada
perkara Nomor : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis
normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data adalah data
sekunder meliputi buku-buku, dan dokumen resmi yang ada relevansinya dengan
pokok permasalahan, peraturan perundang-undangan, Putusan Pengadilan Negeri
Magelang Nomor : 29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl, pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif
kualitatif.
Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut : Penerapan unsur - unsur tindak pidana melakukan
perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan seorang
suami terhadap isteri pada putusan Pengadilan Negeri Magelang Perkara Nomor :
29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl. Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam
lingkup rumah tangga, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari
terhadap isterinya. Hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa,
berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa semua
unsur yang terdapat dalam rumusan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana
dalam dakwaan alternatif kedua dakwaan telah terpenuhi, sehingga terdakwa
haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Magelang
dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa pada perkara Nomor :
29/Pid.Sus/2013/PN. Mgl. adalah : Pertimbangan terhadap fakta hukum yang
memenuhi unsur-unsur; pertimbangan terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur
dalam Pasal 184 KUHAP; pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan
meringankan. Terdakwa telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan
sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Dari fakta tersebut telah
membuat keyakinan majelis hakim sebagai dasar pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
Kata kunci : Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
|
Kembali
|