Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TIIDAK PIDANA ABORSI (TINJAUAIY YURIDIS TERI{ADAP PUTUSAN NOMOR 71lPid.Sus/2l)l4/PnCbn)
Subjek :
Pengarang : PRILLIANI LEIANA PUTRI
Pembimbing : Prof.Dr.Agus Raharjo,S.H.,M.Hum Haryanto Dwiatmodjo,S.H.,M.Hum
Tahun : 2015
Call Number : 1701 PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui unsur-unsur
tindak pidana aborsi menurut Kitab undang-undang Hukum pidana, undangundang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2a14 tertang Kesehatan Reproduksi, serta untuk mengetahui
pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara aborsi pada putusan Nomor:
7llPid.susl20l4/PN.cbn. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Data utama yang digunakan adalah data sekunder kemudian dianalisis
secara kepustakaan dengan penyajian data secuadeskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal 80
ayat (3) undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang
didakwakan terhadap terdakwa terdapat lmsur kekerasan di dalamnya yang tidak
sesuai dengan apa yang telah di perbuat oleh terdakw4 karena aborsi merupakzur
kejahatan terhadap nyawa bukanlah kejahatan terhaaap tubuh, yang obyek
kejahatannya adalah nyawa dan bertujuar untuk menghilangkan nyawa seseorang,
sedangkan kejahatan terhadap tubuh obyeknya adalah tubuh dan bertujuarr rntuk
menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap seseorang. Larungan aborsi diatur
dalam KUFIP dan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang. Dalam pasal
346 KUHP terdapat 4 perbuatan yang dilarang yaitu murggugurkan kandungan,
mematikan kandungan, menyrruh menggugurkan kandungan dan menyuruh
mematikan kandungan. Namun, terdapat pengecualian yaitu indikasi medis dan
kehamilan akibat korban pemerkosan yang diatur dalam pasal 75 ayat (2)
Undang-undang Kesehatan dan Pasal 3l ayad." (l) Peraturan Pemerintah ientang
Kesehatan Reproduksi.
Kata Kunci : Aborsi, Kejahatarq Nyawa.
Kembali