Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TEKNIK PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA SUPORTER BOLA JAK MANIA HARINGGA SIRLA (Studi di Polrestabes Bandung
Subjek : PENGANIAYAAN
Pengarang : INTAN BUDI UTAMI
Pembimbing : Hibnu Nugroho Handri Wirastuti Dessi Perdani Yusri Puspita Sari
Prodi : S1 HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 345 INT t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Maraknya tindakan penganiayaan yang kita lihat dari berbagai sumber menjadi pertanda bahwa hal tersebut tidak lepas dari perilaku masyarakat yang kurang terkontrol baik itu yang dikarenakan rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Perselisihan baik secara personal ataupun kelompok dapat menjadi suatu faktor yang dapat mengundang terjadinya tindak kekerasan yang berujung pada penganiayaan.Penelitian ini bertujuan mengetahui teknik penyidik Polrestabes Bandung dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan pada suporter bola Jak Mania Haringga Sirla dan kendala penyidik dalam penegakan hukum.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dan diperoleh barang bukti berupa pakaian korban, bercak darah, kayu, puce line, besi, batu serta kursi. Dalam pemeriksaan terhadap saksi, diperoleh alat bukti surat yaitu Visum Et Reperetum yang dilakukan oleh seorang ahli dalam bidangnya yaitu dokter forensik dengan menganalisis kecocokan bercak darah pada pakaian korban dan hasilnya benar adanya. Dalam penegakan hukum, penyidik terkendala oleh faktor hukumnya, faktor masyarakat dan faktor budaya. Kata kunci: Teknik Pengungkapan, Penganiayaan

Kembali