MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TEKNIK PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH
BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA (BNNK) JAKARTA SELATAN
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
INTAN LELY ANGGRAENI
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pranoto, S.H., M.H.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Ancaman bahaya narkotika dan psikotropika di Indonesia pada saat
ini semakin memprihatinkan, karena para pemakai narkotika dan psikotropika
bukan saja orang yang sering melancong ke luar negeri ataupun yang sering
keluar masuk tempat hiburan malam, akan tetapi juga para pejabat, selebritis,
olahragawan, pelajar, dan mahasiswa terlebih lagi pada akhir-akhir ini ibu rumah
tangga dan bayi pun juga mengkonsumsi narkoba. Kasus mengenai
penyalahgunaan narkotika ini terbilang unik, mengapa bias dikatakan unik, hal ini
terlihat dari isstematika transaksi kejahatan ini menggunakan sistem sel terputus,
dimana para pengguna tidak mengetahui secara jelas dan pasti siapa dan darimana
pelaku bandar narkoba tersebut. Bahkan kejahatan ini sering dilakukan dengan
menggunakan sistem elektronik, pembayaran lewat ATM atau perantara lainnya.
Sehingga menyebabkan antara pengguna dan pemasok tidak saling mengenal. Hal
inilah yang menjadi hambatan bagi kepolisian baik dalam penyelidikan maupun
penyidikan. Lalu bagaimana proses yang dilakukan BNN untuk melakukan
kegiatan tersebut serta apa yang menjadi kendala oleh pihak BNN sendiri.untuk
menjawab permasalahan tersebut di atas, maka penyusun menggunakan penelitian
field research dengan pendekatan yuridis artinya bahwa penelitian ini menelusuri
proses penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan Narkotika serta kesesuaian
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia baik undang-undang ataupun
peraturan yang lainnya. Adapun sifat penelitian ini adalah prespektif dan
Deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teknik penyelidikan mulai dari
observasi (peninjauan), surveillance (pembuntutan), undercover agen
(penyusupan agen), undercover buy (pembelian terselubung), controlled planning
(penyerahan yang dikendalikan), dan raid palnning execution (rencana
pelaksanaan penggrebekan). Sehingga yang peneliti temukan ialah proses yang
dilakukan oleh pihak BNN dalam hal ini penyidik Badan Narkotika Nasional Kota
Jakarta Selatan ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik berupa
Undang-Undang, maupun peraturan BNN itu sendiri.
Kata Kunci : Narkotika, Tindak Pidana Narkotika, dan Bandan Narkotika
Nasional (BNN)
|
Kembali
|