Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TEKNIK PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA HOAX MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kajian Kriminalistik di Polres Purbalingga)
Subjek :
Pengarang : Syafi'u Nizar
Pembimbing : Pranoto, S.H., M.H. Handri Wirastuti S, S.H., M.H.
Tahun : 2017
Call Number : 873/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Melacak penyebar berita hoax bukanlah perkara yang mudah, karena
selain dapat berada dimana saja, pelaku juga membuat akun anonim (tanpa
identitas). Namun, polisi memiliki teknik dalam hal melacak para penyebar berita
bohong tersebut, karena polisi memiliki tim cyber dan dapat memanggil ahli
digital forensik dalam melakukan penyelidikan pelaku kejahatan di dunia maya.
Metode penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis sosisologis,
spesifikasi penelitian deskriptif, lokasi penelitian di Kepolisian Resort
Purbalingga, sumber data yang digunakan sumber data primer dan data sekunder,
metode pengumpulan data dengan metode kepustakaan dan wawancara, metode
penyajian data naratif, metode analisis data normatif kualitatif.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana teknik pengungkapan
tindak pidana penyebaran berita hoax melalui media sosial di wilayah hukum
Polres Purbalingga, bagaimana hambatan yang dialami oleh Penyidik Polres
Purbalingga dalam mengungkap tindak pidana penyebaran berita hoax melalui media sosial.
Hasil penelitian bahwa teknik yang dilakukan adalah adanya laporan bahwa ada
tindak pidana penyebaran berita hoax melalui media sosial, kemudian penyelidik
kepolisian segera mengumpulkan keterangan dengan cara melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait dan mencari bukti-bukti yang berhubungan dengan
tindak pidana tersebut, serta minta pendapat ahli IT, Pada tahap penyidikan,
penyidik meminta bantuan ahli dengan cara meminta keterangan ahli (PPNS)
mengenai posisi dari pelaku, penyidik melakukan penggeledahan dirumah pelaku
dan menyita barang-barang yang kemungkinan ada kaitannya dengan tindak
pidana yang dilakukannya. Hambatan dapat berupa faktor hukumnya, faktor
penegakan hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan budaya.

Kata kunci: Teknik Pengungkapan, Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax,
Media Sosial
Kembali