Abstrak :
TEKNIK PENGUNGKAPAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus di POLRES Kabupaten Magelang)
Oleh:
FITRIA AJENG WULANDARI
E1A114091
ABSTRAK
Penyelidikan dan penyidikan merupakan teknik pengungkapan suatu kasus tindak pidana untuk menemukan tersangka dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tentang suatu tindak pidana yang terjadi yang dilakukan pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini penelitian yang dilakukan peneliti yaitu menganalisis tentang bagaimana teknik pengungkapan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang berada di Kabupaten Magelang. Jenis penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang memaparkan gambaran keadaan yang terjadi di lapangan.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui teknik pengungkapan baik dalam penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan serta hambatan yang dialami oleh penyidik Polres Kabupaten Magelang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kabupaten Magelang telah sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 102 sampai dengan 136 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu dengan melakukan proses penyelidikan, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.
Kata Kunci: Teknik Pengungkapan, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana
|