Abstrak :
Teknik pengungkapan merupakan suatu cara bagaimana negara melalui alat-alat kekuasaannya menentukan kebenaran tentang terjadinya suatu pelanggaran hukum pidana. Teknik pengungkapan mencakup penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan yang diatur dalam KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknik pengungkapan penyidik dalam tindak pidana penipuan dan hambatan yang ditemui dalam penerapan teknik pengungkapan tersebut.
Metode penelitiaan yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa teknik pengungkapan penyidik dalam tindak pidana penipuan di Polres Purbalingga dilakukan dengan penerapan ilmu kriminalistik yang di dalamnya terdapat teknik penyidikan dan taktik penyidikan. Hambatan yang ditemui antara lain 1) penegak hukum, kurangnya kemampuan sumber daya manusia dari penyidik; 2) Sarana dan fasilitas kurang memadai; 3) Masyarakat, kurangnya kesadaran akan hukum.
Kata Kunci : Teknik Pengungkapan, Tindak pidana penipuan, Penyidik
|