Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TEKNIK PENGUNGKAPAN DAN PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN SEBAGAI PEMICU AKSI DEMONTRASI YANG BERUJUNG KERUSUHAN DI PAPUA (Studi Kasus Di Polda Jawa Timur)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : HASBUNAL ARIFIN
Pembimbing : Antonius Sidik Maryono Rani Hendriana
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345.05 ARI t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Berita bohong atau (Hoax) adalah berita yang di manipulasi, dikurangi atau
ditambahkan untuk mengaburkan makna sebenarnya dari sebuah informasi dan
berita tertentu. Salah satu berita hoax yang menimbulkan dampak serius adalah
ujaran kebencian sebagai pemicu aksi demonstasi yang berujung kerusahan di
Papua. Penelitian ini bertujuan mengetahui teknik pengungkapan dan faktor yang
mendukung dalam pengungkapan dalam kasus ujaran kebencian sebagai pemicu
aksi demontrasi yang berujung kerusuhan di Papua.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi
penelitian deskriptif. Spesifikasi penelitian deskriptif, lokasi penelitian Polda Jawa
Timur. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer
diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi
kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan
metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknik pengungkapan dan penetapan
tersangka ujaran kebencian sebagai pemicu aksi demontrasi yang berujung
kerusuhan di Papua dilakukan dengan pembuktian secara ilmiah (Scientific Crime
Investigation). Hal ini diawali dengan kegiatan tracking dan pengumpulan
dokumen elektronik yang bekerjasama dengan investigator digital forensik,
penelitian dan analisis dokumen elektronik yang melibatkan bantuan ahli bahasa,
ahli pidana dan ahli IT. Oleh karenanya pembuktian berorientasi pada kesesuaian
laporan, alat bukti dan barang bukti. Faktor pendukung dalam pengungkapan
kasus ujaran kebencian sebagai pemicu aksi demontrasi yang berujung kerusuhan
di Papua, antara lain tidak ada hambatan dari aspek karena penegakkan hukum
terhadap kasus ujaran kebencian melalui media sosial telah didukung dengan
berbagai peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Teknik Pengungkapan, Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong
(Hoaks), Media Sosial
Kembali